Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil,
diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa penikaman terhadap korban inisial MR terjadi pada
Rabu (13/7) lalu oleh pelaku inisial A (24), di Jalan Sepakat RT
001 RW 007 Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.
Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK
melalui Kabid Humas AKP Nainggolan mengatakan pelaku
dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman.
Awalnya, orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar
dijalan lalu berusaha untuk menyelamatkan, namun pelaku
malah mengejar orang tua korban.
"Akibatnya korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian
tubuhnya, robek diperut bagian bawah sebelah kanan
hingga keluar usus, robek dibagian pergelangan tangan
sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka
gores pipi bagian kanan," sebutnya.
Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD
Tembilahan. Dan kini sedang masa perawatan.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran
di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari
keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan
kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas
AKP Nainggolan
"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"
tukasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar