Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengrusakan di Cucian Mobil Pekanbaru


 Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pengrusakan di Cucian Mobil Pekanbaru



Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkal 15 orang anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru. Mereka diduga merupakan pelaku pengrusakan di Sonic Car Wash di Jalan Nangka, Senin (18/11/2024) siang kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, 15 orang yang ditangkap tersebut, antara lain berinisial MA, A, WP, DD, AJ,MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P dan AF. Mereka semua dijerat Pasal 170 KUHP atau 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Jeki, para pelaku merusak sepeda motor sebanyak 22 unit, mobil 3 unit, dan bangunan Car Wash. Petugas menyita barang bukti puluhan kendaraan yang rusak tersebut, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, rekaman cctv serta video.


“Motif selisih paham antara kedua belah pihak perorangan yaang kemudian membawa-bawa Ormas,” jelas Jeki, didampingi Dir Krimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa (19/11/2024).


Kejadian diungkapkan Jeki, bermula saat massa yang berjumlah sekitar 50 orang, datang dan langsung melakukan pengrusakan terhadap bangunan Car Wash dan kendaraan yang terparkir.


“Mereka melakukan pengrusakan kendaraan yang di parkiran dan bangunan, serta fasilitas lainnya,” bebernya.


Jeki menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sudah berhasil terindentifikasi pasca terjadinya keributan tersebut.


“Segera kami kejar dan tangkap, dan kami lakukan penindakan hukum setegas-tegasnya,” tutur Jeki.


Ia menambahkan, akibat peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami kerugian dengan total hampir Rp500 juta.


"Saat ini kita masih mengejar tersangka yang lainnya, terus kita kembangkan. Otak pelakunya Ketua Ormas yang menginisiasi melakukan pengrusakan,” tegas Jeki.


Berita Pekanabru Ada Kecelakan Di Jalan Bupati Menewaskan Satu Orang

 beritapekanabru.com Ada Kecelakan Di Jalan Bupati Menewaskan Satu Orang 



Pada siang hari ini ada kecelakaan di Jalan BUPATI DESA KUALU KECAMATAN KAMPAR PROVINSI RIAU,  dari sebuat nara sumber di video kecelakaan ini sepeda motor dengan mobil pengangkut galon yang di mana di dalam video sebuat motor dan mobil saling bertabrakan 

dan saat ini korban menunggu keluarga nya untuk datang di lokasi kecelakaan, di dalam video tersebut menewaskan satu orang cowok separuh baya dan bersama istri nya, 

pada kecelakaan ini istri nya selamat dan di sayang kan suami nya tidak tertolong meninggal di tempat

Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

beritapekanbaru.com Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ringkus afiliator judi online berinisial AG (31) di rumahnya di Jalan Nurkamila, Marpoyan Damai, pada Jumat, 15 September 2023. Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pihaknya telah telah menyita aset milik AG yang mencapai Rp 57,7 miliar.







"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau pada Jumat, 22 September 2023

Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Kemudian ditemukan adanya sebuah Ip Addres yang dikelola AG di Pekanbaru.


Selanjutnya, tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan profiling terhadap Ip addres tersebut. Lalu mendapati halaman situs yang dikaitkan dengan referal judi online milik tersangka.

"Setelah ditelusuri tim, pada 15 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," kata Iwan.

Lebih lanjut, AG membuat sebuah situs website dan menaruh link referral yang digunakan untuk bermain judi. Kemudian mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia letakkan di website tersebut.

"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp100 juta. AG meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal yang terhubung ke dua situs judi online miliknya untuk melakukan top up," ujarnya.


Wadir menambahkan, dua situs judi online milik tersangka terhubung langsung ke salah satu website bandar judi online. Namun masih dalam penyelidikan untuk mengejar bos besar pemilik website judi online tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatanya AG terjerat Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

© all rights reserved
made with by templateszoo