KPK Ungkap Skandal Korupsi Besar di Riau Lima Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka
![]() |
beritapekanbaru.com |
beritapekanbaru.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, yang merupakan proyek di bawah Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka tersebut antara lain YN, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, terdapat GR selaku konsultan perencana, TC yang merupakan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, ES sebagai Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, serta NR yang menjabat sebagai Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK mengungkap bahwa pada Januari 2018, YN diduga melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar yang jelas. Penyusunan HPS tersebut dilakukan tanpa perhitungan detail, tidak didukung oleh data ukur yang valid, serta tidak mempertimbangkan perubahan desain gambar proyek. Hal ini menyebabkan perubahan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, ditemukan adanya pemalsuan data serta tanda tangan dalam dokumen kontrak. Bahkan, beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut disubkontrakkan tanpa memperoleh persetujuan dari PPK terlebih dahulu. Parahnya lagi, nilai kontrak yang disepakati jauh lebih tinggi dibandingkan hasil analisis harga satuan yang semestinya digunakan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang sangat rawan terhadap praktik korupsi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui berbagai mekanisme, salah satunya adalah Monitoring Centre for Prevention (MCP). Instrumen ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar setiap proses pengadaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan MCP diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya praktik korupsi, sehingga proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
KPK juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proyek-proyek yang menggunakan dana negara. Partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses pembangunan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang mereka temui dalam proyek-proyek pembangunan di daerahnya.
Selain itu, kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seperti ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Dengan adanya praktik korupsi, kualitas pekerjaan sering kali dikorbankan demi keuntungan pribadi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Infrastruktur yang dibangun dengan cara yang tidak transparan cenderung memiliki daya tahan rendah, berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan membutuhkan perbaikan dalam waktu singkat, yang pada akhirnya membebani anggaran negara lebih lanjut.
Sebagai langkah lanjutan, KPK terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satu strategi yang dilakukan adalah digitalisasi sistem pengadaan, yang dapat meminimalisir interaksi langsung antara pihak-pihak terkait, sehingga potensi penyimpangan dapat ditekan. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan auditor dalam mendeteksi indikasi korupsi juga menjadi fokus utama dalam pemberantasan korupsi di sektor ini.
Dengan semakin meningkatnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya integritas dalam setiap aspek pembangunan, sehingga dapat turut serta dalam mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah demi kesejahteraan bersama.
Tidak ada komentar
Posting Komentar